Zakat & Wakaf
Layanan Izin Operasional/Rekomendasi Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Layanan penerbitan izin operasional atau surat rekomendasi bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai syarat untuk beroperasi dan menghimpun serta menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Gratis
Biaya Layanan
7 Hari
Sejak Berkas Lengkap
Persyaratan Dokumen
Surat permohonan izin pembentukan LAZ dengan menyebutkan skala LAZ yang diajukan
Wajib
Anggaran dasar organisasi atau akta pendirian
Wajib
Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah provinsi
Wajib
Susunan pengawas syariah sesuai skala yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia sesuai skala, Skala Kabupaten/Kota (1 Ketua 1 Anggota)
Wajib
Surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah
Wajib
Daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis
Wajib
Fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai
Wajib
Surat pengangkatan pegawai
Wajib
Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya
Wajib
Surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon
Wajib
Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat
Wajib
Surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dengan jumlah minimal sesuai skala per tahun, Kabupaten/Kota (paling sedikit Rp3.000.000.000,00)
Wajib
Pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik
Wajib
Zona Integritas · WBK & WBBM
Layanan ini tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Laporkan dugaan pungutan liar melalui halaman Pengaduan.