Zakat & Wakaf

Layanan Izin Operasional/Rekomendasi Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Layanan penerbitan izin operasional atau surat rekomendasi bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai syarat untuk beroperasi dan menghimpun serta menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Gratis
Biaya Layanan
7 Hari
Sejak Berkas Lengkap
Persyaratan Dokumen
Surat permohonan izin pembentukan LAZ dengan menyebutkan skala LAZ yang diajukan Wajib
Anggaran dasar organisasi atau akta pendirian Wajib
Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah provinsi Wajib
Susunan pengawas syariah sesuai skala yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia sesuai skala, Skala Kabupaten/Kota (1 Ketua 1 Anggota) Wajib
Surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah Wajib
Daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis Wajib
Fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai Wajib
Surat pengangkatan pegawai Wajib
Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya Wajib
Surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon Wajib
Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat Wajib
Surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dengan jumlah minimal sesuai skala per tahun, Kabupaten/Kota (paling sedikit Rp3.000.000.000,00) Wajib
Pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik Wajib
Zona Integritas · WBK & WBBM

Layanan ini tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Laporkan dugaan pungutan liar melalui halaman Pengaduan.

Form Permohonan
Nomor tiket akan dikirim ke email ini.