Profil
Mengenal lebih dekat Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.
Visi dan Misi
Sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan senantiasa berpedoman pada Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Kementerian Agama yang telah ditetapkan. Berdasarkan Berdasarkan PMA Nomor 18 Tahun 2020, sebagai berikut:
Visi
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Misi
- Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Sejarah Singkat
Kementerian Agama merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan tugas umum pemerintahan
di bidang agama dan keagamaan. Keputusan Menteri Agama Nomor : 373 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi
dan Tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai
tugas pokok dan fungsi sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penguatan
di bidang agama dan keagamaan disamping melaksanakan tugas-tugas tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara administratif, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan merupakan bagian dari struktur vertikal
Kementerian Agama yang menjalankan fungsi pelayanan agama di wilayah kabupaten. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Aceh Selatan berdiri sejak Tahun 1971 sesuai dengan PMA Nomor 53 Tahun 1971 dengan nomor register
di Provinsi adalah KK.01.01.
Sejak berdiri hingga sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan telah mengalami dua kali
pengurangan wilayah kerja dikarenakan pemekaran, yaitu Kabupaten Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya, sehingga
menyisakan 18 Kantor Urusan Agama, dimulai dari Kecamatan Labuhanhaji Barat sampai Trumon Timur yang berbatasan
dengan Pemko Subulussalam. Kantor dengan type B, memiliki struktur 1 Sub bagian tata usaha dan 5 seksi, yaitu:
seksi PD. Pontren, seksi Pendidikan Madrasah, seksi Bimas Islam, seksi Haji dan Umrah, Seksi Pendidikan Agama
Islam, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Secara Georafis, Kantor Kemenag Aceh Selatan memiliki wilayah kerja di 18 kecamatan dengan jumlah Gampong 260
Gampong, jumlah penduduk 242.000 jiwa.
Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;
- b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
- h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
- i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)
Struktur Organisasi